Tuntutan Tebu Merah Putih Berbuah Janji Investigasi

Terbit pada Jumat, 19 Agustus 2016

Kurang lebih 6.000 orang petani tebu dan karyawan perkebunan melakukan long march dari Gedung DPRD Jawa Timur dari Jl. Indrapura ke Kantor Gubernur Surabaya pada Senin (15/08) lalu. Aksi Petani Tebu dan Pekerja Perkebunan Gula yang menamakan diri Tebu Merah Putih ini mengibarkan bendera merah putih pada batang tebu yang mereka bawa sebagai simbol menyuarakan perjuangan melawan impor gula dari investor yang berkedok pabrik gula.

Sunardi Edy Sukamto, penanggungjawab koordinator aksi berujar, munculnya banyak PG baru di berbagai daerah yang juga merupakan kedok pengimpor gula mentah (raw sugar) telah memicu kecemasan banyak petani tebu.

“Untuk itulah, kami melakukan aksi ini guna mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membela petani, khususnya petani tebu lokal agar memasok kebutuhan gula dari produk lokal bukan impor,” jelasnya.

Turut hadir dalam demo tersebut, Arum Sabil, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan produksi gula dari petani tebu Jawa Timur saat ini telah mencapai 1.250.000 ton dengan konsumsi warga Jawa Timur hanya 600.000 ton sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan tebu untuk impor gula.

“Saat ini petani telah dikecoh dengan berbagai isu diantaranya adanya persepsi gula mahal. Padahal harga gula saat ini berada di titik nadir karena hanya Rp15-16 ribu. Saya melihat manipulasi adanya isu gula mahal dan pendirian pabrik gula baru merupakan kedok untuk meloloskan gula impor,” ujarnya.

Keberadaan PG baru harusnya memperkuat industri gula nasional. Malah kini menjadi bagian dari upaya sistematis masuknya gula mentah (raw sugar). Impor gula ini malah berpotensi membunuh petani serta industri gula nasional.

Ribuan demonstran tersebut ditemui langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Gus Ipul, sapaan akrabnya, berjanji akan menyampaikan aspirasi para petani terkait penolakan impor gula mentah yang dilakukan oleh salah satu pabrik gula yang beroperasi di Lamongan, kepada pemerintah pusat.

“Jika berdasarkan investigasi dan penyelidikan pabrik gula tersebut memang terbukti menyalahi prosedur maka kami akan segera menyampaikan hal ini ke pusat. Karena yang memberikan ijin adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Gus Ipul.

Gus Ipul menyatakan, sekecil apapun aspirasi petani tebu harus didengarkan. Investigasi, ujarnya, harus dilakukan untuk menjawab kebimbangan yang ada terkait adanya alokasi gula impor yang didapatkan PT KTM. Menurutnya, berdasarkan informasi awal berdirinya pabrik gula itu bertujuan untuk mengurangi impor gula dan mengambil tebu rakyat. (AZA_Sekper / FIR_Sekper)

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar