TJSL

 

PT Perkebunan Nusantara X adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), memiliki kewajiban moral untuk dapat mewujudkan keseimbangan tersebut. Oleh karenanya dalam rangka mewujudkan tercapainya pemerataan pembangunan, maka PT Perkebunan Nusantara X membentuk program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dasar pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berlandaskan pada beberapa aspek hukum, diantaranya:

  1. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN:
    1. Pasal 2 mengemukakan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
    2. Pasal 88 mengemukakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (pasal 15 (b)) yang berisi, "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial perusahaan" adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat".
  5. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  6. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
  7. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  8. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  10. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  11. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan perubahannya No. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara

STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Kep. 236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Nomor : XX- SURKP/13.076 tanggal 29 Juli 2013, tentang Struktur Organisasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Perkebunan Nusantara X dengan susunan sebagai berikut:

Pembina  TJSL Tuhu Bangun, SP.
Penangggungjawab TJSL Tuhu Bangun, SP.
Kepala Bagian Sekper Aris Handoyo, SP, S.Sos, MM / Kepala Bagian Sekper 
Urusan Operasional & Data TJSL Bambang Wiyono, ST / Kepala Urusan Operasional TJSL
   

KEBIJAKAN MANAJEMEN DALAM BIDANG TJSL

  • Sasaran Pembinaan

    Sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan adalah meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajerial serta memberikan pinjaman permodalan, peningkatan kemampuan produksi, pemasaran dan lain-lain sehingga usaha kecil yang dibina dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang pada gilirannya nanti diharapkan dapat berkembang menjadi usaha menengah dan besar.
  • Wewenang Pengeluaran Dana TJSL

    • Kegiatan TJSL dimulai dari perencanaan yaitu penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembinaan (RKAP) dan selanjutnya disetujui oleh RUPS.
    • RKAP yang sudah disetujui dalam RUPS dapat dilakukan penyaluran sambil menunggu alokasi per wilayah dari kementrian negara BUMN.
    • Keputusan dan wewenang untuk menyalurkan dana TJSL kepada calon mitra binaan diotorisasi oleh kepala bagian TJSL sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan TJSL.
    • Apabila dalam tahun anggaran dana TJSL masih tersedia (belum tersalurkan) maka saldo dana tersebut menjadi sumber dana tahun berikutnya.
    • Penyaluran dana TJSL kepada calon mitra binaan harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh TJSL PT Perkebunan Nusantara X.
  • Kegiatan Pembinaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Program Kemitraan

    Jenis Pembinaan

    Jenis pembinaan yang diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara X kepada para mitra binaan sebagai berikut:
    • Pinjaman modal kerja dan investasi untuk peningkatan modal usaha, pengadaan sarana kerja dan modernisasi peralatan.
    • Bantuan pembinaan dalam peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen dan keterampilan teknis produksi serta penelitian dan pengkajian penyusunan studi pengembangan usaha secara efektif dan efisien melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh TJSL PT Perkebunan Nusantara X dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pendidikan yang dibutuhkan.
    • Promosi hasil produksi untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi dalam pemasaran hasil produksi didalam dan luar negeri melalui pameran.
    • Pinjaman khusus yaitu pemberian pinjaman yang dapat diberikan oleh BUMN Pembina yang bersifat jangka pendek dengan waktu maksimum 1 (satu) tahun serta dengan nilai pinjaman yang cukup material bagi mitra binaan.
  • Kriteria Usaha yang Dibina

    Agar pembinaan yang diberikan dapat mencapai sasaran yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Usaha Kecil yang iikut serta. dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut:

    • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
    • Usaha kecil perorangan seperti : perajin, industri rumah tangga, peternak, petani, nelayan, pedagang barang dan jasa serta usaha kecil lainya.

      Pengusaha kecil adalah mitra binaan yang kegiatan usahanya meliputi:

      • Industri kecil, memproduksi alat kebutuhan pabrik gula, kebun tembakau, rumah sakit.
      • Perajin yang hasilnya dibutuhkan oleh pabrik gula, kebun tembakau, rumah sakit.
      • Pengusaha konveksi baju seragam, batik dan buasana lainya.
      • Industri sepatu, tas, usaha roti/makanan ringan.
      • Usaha dagang peracangan/palen dll.
    • Badan Usaha berbentuk koperasi, terdiri dari:

      Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) merupakan mitra kerja Pabrik Gula dalam rangka pelaksanaan tebang dan angkut tebu membutuhkan modal kerja untuk membayar upah pekerja tebang dan angkut tebu.

      Dalam rangka meningkatkan hasil produksi tebu dan gula dalam negeri dengan pelaksanaan program bongkar raton, program kemitraan juga telah ikut berpartisipasi dengan menyalurkan dana pinjaman untuk tambahan dana pembelian trakor besar diangsur selama 3 (tiga) tahun.

    • Koperasi karyawan karena terkait kebutuhan modal kerja dan investasi, Program Kemitraan menyalurkan dana pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
    • Memiliki omzet penjualan per tahun setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000 atau memiliki aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 200.000.000 (diluar tanah dan bangunan tempat usaha).
    • Milik Warga Indonesia.
    • Diutamakan usaha kecil perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi yang belum memiliki akses kemampuan perbankan (belum bankable).

BINA LINGKUNGAN

Kegiatan dan penggunaan dana bina lingkungan ditujukan untuk membantu korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana dan sarana umum.

  • Status Dana Pembinaan dan Bantuan

    Bantuan dana Pengembangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara X untuk Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi dalam bentuk :

  • Pinjaman

    • Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau investasi dalam rangka pengembangan usaha.
    • Besarnya pinjaman yang diberikan kepada para Mitra Binaan maksimum 75% dari kebutuhan dana setelah dilakukan evaluasi.
    • Jangka waktu pembiayaan paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan kemampuan usaha dengan tingkat suku bunga pinjaman antara 3% per tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-02/MBU/7/2017 tanggal 20 Juli 2017.
  • Hibah

    Hibah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk yang diharapkan akan dapat meningkatkan usaha para mitra binaan diantaranya : bantuan pendidikan, pelatihan, promosi, pengkajian, penelitian serta kegiatan lain. Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20% dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.

    Prosedur Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

    Perusahaan telah mempunyai Struktur Organisasi dan tata kerja unit PKBL yang dituangkan dalam surat keputusan direksi PT Perkebunan Nusantara X (Persero). Nomor 030/Kpts/Dir/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang struktur organisasi perusahaan namun masih berbentuk stating.

    Perusahaan dalam pengelolaan dana program kemitraan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003, Surat Edaran Nomor : 433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 an SE-04/MBU.S/2007 tentang penerapan Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN.

    Penyaluran Dana Wilayah Binaan di PT Perkebunan Nusantara X meliputi wilayah :

    • Jawa Timur : Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Jember.
    • JawaTengah : Klaten dan Jepara.

    Sesuai Standart Operating Procedure (SOP) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PTPN X untuk prosedur penggunaan dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan diantaranya yaitu "Pemohon merupakan kelompok/lembaga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah kerja BUMN, mengajukan proposal tentang permohonan bantuan/sumbangan dalam rangka meningkatkan kondisi lingkungan kehidupan masyarakat terutama di sekitar perusahaan".

    Adapun prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut:

    Program Kemitraan

    • Calon Mitra Binaan mengajukan surat permohonan bantuan dengan dilampiri proposal usaha ke PT Perkebunan Nusantara kepada Administratur/Kepala Unit Kerja.
    • Administratur/Kepala Unit Kerja mendisposisikan ke TJSL unit kerjanya.
    • TJSL unit kerja mengevaluasi calon mitra binaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
    • TJSL unit kerja melakukan survei kesesuaian ke lapangan.
    • TJSL unit kerja membuat berita acara hasil survei.
    • Usulan proposal dan berita acara hasil survei TJSL unit kerja diajukan ke Direktur Keuangan selaku pembina TJSL dengan tindasan Bidang TJSL.
    • Bidang TJSL melaksanakan disposisi pembina antara lain dalam bentuk survei dan membuat berita acara survei bersama dengan Lembaga Keuangan/ Perbankan/ Lembaga Pembiayaan/ Koperasi bilamana penyalurannya melalui Lembaga Keuangan/ Perbankan/ Lembaga Pembiayaan/ Koperasi.
    • Bidang TJSL membuat memo hasil survei ke Direktur Keuangan selaku Pembina.
    • Direktur Keuangan memberikan persetujuan / penolakan.

    Program Bina Lingkungan

    • BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survei dan identifikasi sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayah usaha BUMN Pembina setempat.
    • Pelaksanaan Program Bina Lingkungan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.
    • Tata cara penyaluran bantuan dana program BUMN Peduli ditetapkan oleh Kementrian BUMN.

    Sistem Administrasi

    Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri negara BUMN No. Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 dan SE No. 433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 tentang pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bahwa BUMN wajib melakukan pembukuan tersendiri atas pelaksanaan PKBL (terpisah dari pembukuan/Laporan Keuangan perusahaan) dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) dan laporan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri/Pemegang Saham untuk kemudian disahkan oleh Menteri/RUPS.

    Dalam mengadministrasikan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Perkebunan Nusantara X melaksanakan dengan langkah sebagai berikut:

    Pemberian dana kepada calon mitra binaan berdasarkan disposisi persetujuan Direktur SDM & Umum.

    Basis administrasi Usaha Kecil dan Bina Lingkungan dilaksanakan di wilayah kerja unit usaha strategis (UUS) yang mencakup semua aktifitas TJSL PT Perkebunan Nusantara.

    Laporan Keuangan yang diterbitkan dalam mengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara lain :

    • Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
    • Laporan Aktivitas
    • Laporan Arus Kas
  • Pelaporan

    Laporan pelaksanaan pembinaan dilakukan secara bulanan, triwulanan dan tahunan yang memuat:

    • Realisasi perencanaan kerja manajemen.
    • Realisasi sumber dan penggunaan dana.
    • Realisasi penyaluran dana TJSL kepada mitran binaan.
    • Realisasi penggunaan dana hibah.

GAMBARAN TENTANG MITRA BINAAN

Mitra binaan yang diberi bantuan dana TJSL dari PT Perkebunan Nusantara X adalah pengusaha kecil yang produknya memiliki daya saing yang cukup tinggi namun mengalami kesulitan pemasaran, SDM, Manajemen, permodalan, dan teknologi, oleh karenanya bantuan dana.

TJSL yang diberikan akan dapat mengatasi masalah tersebut sehingga diharapkan para pengusaha dapat mandiri seperti yang diharapkan Pemerintah, untuk meningkatkan daya saing pengusaha nasional menjadi kuat.

Keterangan Jumlah Mitra Binaan
  2021 2020
Jumlah Mitra Binaan 62.154 61.721
Mitra Binaan Tahun Berjalan 1.256 433
Jumlah Mitra Binaan 63410 62.154

IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI

  • DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

    Laporan Keuangan Pengelolaan Dana TJSL mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan melalui pemanfaatan bagian laba BUMN dan SE- 04/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penerapan pedoman akuntansi TJSL BUMN. Namun sejak tanggal 1 Januari 2012, TJSL menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 dan diterapkan secara prospektif dalam menyusun Laporan Keuangannya.

  • DANA

    Dana terdiri dari uang kas (tunai), saldo rekening giro dan deposito jangka pendek dengan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, serta saldo dana yang ada pada pos-pos jangka pendek lainnya.

  • REALISASI PROGRAM PENDANAAN UMK TAHUN 2021
    No. Uraian Realisasi RKAP %
    1 Dana tersedia 231.256.542.617 16.601.910.135 1392.95%
    2 Penggunaan dana 230.567.297.570 16.601.910.135 1388.80%
    Saldo akhir 689.245.047 -  
  • REALISASI PROGRAM TJSL TAHUN 2021
    No. Uraian Realisasi RKAP %
    1 Dana tersedia 937.830.000 943.753.000 99.37%
    2 Penggunaan dana 937.830.000 943.753.000 99.37%
    Saldo akhir  - -