Tingkatkan Daya Saing dengan SNI
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur terus memantau semua pabrik gula untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk produk gula kristal putih. Dimana, pemberlakukan peraturan tersebut akan diterapkan pada Juni 2015 ini. Dengan standard tersebut, diharapkan seluruh pabrik gula bisa memroduksi gula dengan kualitas yang tinggi.
“Mulai Juni saat giling tebu berlangsung di seluruh PG, di Jatim akan diberlakukan SNI bagi produk gula yang dihasilkan. Pemberlakuan SNI ini bagi PG bukan untuk petani,” kata Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Moch Samsul Arifien.
Untuk menunjang pemberlakuan SNI, jelas dia, akan diterapkan sistem ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis), dimana ICUMSA adalah tingkat kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula bagi Gula Kristal Putih (GKP). Untuk GKP kualitas satu, ICUMSA-nya bernilai 80-180 IU, sedangkan GKP kualitas dua, nilai ICUMSA-nya adalah 180-300 IU. Seperti diketahui, semakin rendah nilai ICUMSA maka tingkat kemurnian gula semakin bagus dan warna semakin putih.
“Dengan memroduksi gula sesuai SNI dan ICUMSA yang rendah, maka GKP Jatim bisa lebih memiliki daya saing. Hal ini dikarenakan gula premium punya pasar tersendiri dan lebih diminati masyarakat,” paparnya.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Alasan selayaknya sertifikasi SNI tersebut diberikan pada PG di Jatim, karena konsumen gula pada beberapa PG adalah golongan menengah ke atas. Harga lebih tinggi dari GKP biasa karena gula dipasarkan pada golongan tersebut.
Ditambahkannya, dengan sertifikasi SNI kualitas gula dalam negeri akan sama dengan standard internasional. Manfaatnya, perkembangan pasar negara tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional. Selain itu, barang-barang hasil produksi tersebut juga untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (Siska, OPI_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar