Tantangan Implementasi Bioethanol Indonesia
Upaya dari pemerintah adalah langkah utama dalam menjawab tantangan implementasi bioethanol untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) di Indonesia. Demikian yang disampaikan Misbahul Huda, Direktur Utama PT Energi Agro Nusantara (Enero) pada Media Gathering yang diadakan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X), Senin (10/8) di Hotel Mercure Surabaya.
“Yang diperlukan tinggallah konsistensi pemihakan Pemerintah terutama Pertamina untuk implementasi (eksekusi) regulasi yang ada. Perlambatan ekonomi dan pelemahan rupiah mestinya menjadi momentum yang tepat untuk implementasi bioethanol yang diharapkan bisa menghemat cadangan devisa dan menggerakkan industri (ethanol) dan petani pendukungnya” ungkap Huda pada peserta Media Gathering.
Sedangkan implementasi bioethanol lainya di Indonesia telah terpenuhi. Beberapa implementasi tersebut meliputi blue print, regulasi, patokan harga, sarana dan fasilitas.
“Beberapa tantangan implementasi lainnya sudah terselesaikan, sebagai contoh sudah adanya regulasi yang lengkap, mulai UU sampai Kepmen yang mengharuskan “pemain” minyak mencampurkan bioethanol produksi lokal pada BBM secara bertahap. Lengkap dengan ancaman sanksinya. Selanjutnya patokan Harga Indeks Pasar (HIP) yang ditetapkan oleh kementerian ESDM, setelah melalui audit seksama terkait struktur harga. Begitu pula sudah tersedia bioethanol produksi lokal dengan kapasitas dan kualitas yang memadai” lanjut Huda.
Bahkan secara ilmiah, produk bioethanol telah teruji melalui penelitian. Dalam hal ini, beberapa bulan lalu, Pihak Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bekerjasama dengan PTPN X dalam pengujian kemanfaatan bioethanol untuk kendaraan.
“Sudah ada penelitian juga dari ITS tentang pemakaian bioethanol untuk transportasi selama 5.000 km dan secara umum hasilnya mesin lebih bersih daripada kendaraan yang menggunakan bensin murni, lebih ramah lingkungan, karena pembakaran lebih optimal” ungkap Huda.
Kabar terbaru dari implementasi bioethanol ini, Pihak Dewan Energi Nasional menyodorkan 11 (sebelas) rekomendasi perbaikan sektor energi nasional keapda Presiden Jokowi pada bulan Juli lalu pada Sidang Dewan Energi Nasional yang ke 14. Beberapa isi rekomendasi yang terkait dengan bioethanol yaitu menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015 membeli bioethanol untuk transportasi non PSO serta Pemerintah perlu mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol pada 2016 dan tahun selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, acara Media Gathering diharapkan menjadi sumber informasi bagi para wartawan dan awak media massa lainnya untuk membantu menyuarakan dan mendorong Pemerintah dalam implementasi bioethanol nasional. (Ariel Hidayat_Enero, OPI_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar