Stabilisasi Gula, BUMN Hanya Jual ke Bulog

Terbit pada Selasa, 14 Juni 2016

SURABAYA - Pabrik gula di lingkungan BUMN berkomitmen mendukung stabilisasi harga gula. Karena itu, produksi gula pada musim giling tahun ini, baik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), tidak akan dijual ke pedagang. Melainkan ke Perum Bulog dengan harga Rp 10.500 per kg.

Sebelumnya, BUMN gula bertemu dengan Direksi Bulog. Pada tahap awal dijual 11.200 ton gula ke Bulog. Setelah gula tersebut didistribusikan ke pasar, harga ditargetkan bisa berangsur turun hingga Rp 12.000 - Rp 12.500 per kg.

"Sebagai bagian dari stabilisasi harga, kami memutuskan tidak menjual ke pedagang karena mereka bisa memainkan harga sehingga stabilisasi harga sulit tercapai. Makanya, kami memilih menjual ke Bulog,” ujar Koordinator BUMN gula Subiyono kemarin (12/6).

Dia menegaskan, produksi tahun ini difokuskan untuk stabilisasi harga. Dengan demikian, selain ke Bulog, gula hanya dipasarkan dalam kegiatan operasi pasar yang dilakukan pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan In­donesia (Persero) seharga Rp 11.750 - Rp 12.000 per kg.

Hingga kini, BUMN gula belum menjual gula ke pedagang. Mereka hanya menjual gula untuk kegiatan operasi pasar dan sepekan ini di­distribusikan dari gudang guna dijual ke Bulog. ’’Sebenamya, kami bisa saja mengambil untung besar dengan menjual Rp 13.500 per kg. Tapi, kami tetap pada komitmen meski pedagang mendesak untuk membeli,” jelas Dirut PTPN X itu.

Hasil giling di pabrik gula dibedakan menjadi dua bagian. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN X M. Sulton memaparkan, dua bagian tersebut 30 persen milik pabrik gula (PG) dan 70 persen milik petani. Porsi pembagian itu merupakan sistem hasil bagi antara PG dan petani. PG mendapatkan sebagian hasil giling karena telah menggilingkan tebu milik petani.

Dengan demikian, tanggung jawab pabrik gula sebatas menyerahkan hasil gilingyangmenjadi hak petani. Karena itu, penetapan harga jual dan pendistribusian gula menjadi tanggung jawab setiap petani. Berdasar informasi, pedagang telah membeli gula milik petani di atas Rp 13.250 per kg. Harga di tingkat pembeli berpeluang lebih tinggi.

Padahal, dalam pertemuan dengan pemerintah daerah di lawa Timur sebelum puasa lalu, disepakati bahwa pedagang tidak membeli gula petani di atas Rp 12.000 per kg. ’’Komitmen pedagang dalam hal ini dipertanyakan,” jelas Sulton. Dia menambahkan, stabilisasi harga gula di level Rp 12.500 per kg ke depan bisa dijalankan jika kebijakan jaminan rendemen (kadar gula dalam tebu) 8,5 persen bisa diterapkan sepenuhnya. Sebagaimana diberitakan, sudah ada wacana dari pemerintah untuk memberlakukan jaminan rendemen 8,5 persen bagi petani.

Sumber : Jawa Pos

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar