Sebelas Pabrik Gula PTPN X Miliki Nomor Registrasi Produk
PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) telah mendaftarkan produk gula kristal putihnya ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pada musim giling tahun 2016 ini, kemasan gula di sebelas pabrik gula milik PTPN X akan dilengkapi dengan nomor SNI, LS-Pro, dan Nomor Registrasi Produk (NRP) seperti yang dipersyaratkan.
Kepala Divisi Pemasaran PTPN X, Sutjahjo Widjaja mengatakan di awal tahun 2016, PTPN X telah mengurus NRP di Departemen Perdagangan Direktorat Uji Mutu Kementerian Perdagangan.
"Pengurusan ini kami lakukan karena pemerintah telah mewajibkan semua produsen gula untuk memproduksi gula ber-SNI," jelasnya.
Tujuan dari kebijakan ini, sambung Sutjahjo tidak lain untuk melindungi konsumen dan untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga produk gula kristal dalam negeri mampu bersaing.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, maka untuk tahun 2016, karung plastik untuk kemasan gula akan bertuliskan nama pabrik gula selaku produsen dan dilengkapi dengan nomor SNI, LS-Pro, NRP. Kemasan beberapa pabrik gula juga akan diberi label dan nomor sertifikat halal dari MUI," paparnya. (Siska, VER_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar