Pergantian Komisaris Perkebunan
Mengikuti perampingan jajaran Direksi BUMN Perkebunan yang dilaksanakan bulan Juli 2016 lalu, Senin (05/09) kemarin Kementerian BUMN kembali melakukan perampingan dan pergantian, kali ini pada jajaran Komisaris BUMN Perkebunan yang semula berjumlah 62 kini menjadi 41 orang.
“Perubahan jajaran Dewan Komisaris kali ini menitikberatkan pada penguatan good corporate governance (GCG) dengan dilengkapi jajaran komisaris independen,” jelas Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Elia Massa Manik dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari detik.com
Induk Holding BUMN PTPN yaitu PTPN III, membawahi anak usaha sebanyak 13 PTPN lainnya yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan yakni PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV.
“Komisaris independen baik yang baru diangkat maupun yang dialihtugaskan fungsinya menjadi komisaris independen berjumlah 13 orang dari total 25 orang komisaris baik yang baru diangkat maupun pengalihan,” papar dia lagi.
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota dewan komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Tanggung jawab komisaris independen adalah mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan melalui pemberdayaan dewan komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada jajaran direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
“Dukungan dewan komisaris sangat diperlukan. Dewan komisaris harus bisa mengawasi dan menegur langsung manajemen untuk perbaikan. Apalagi ini sudah diperkuat dengan komisaris independen sebagai bagian dari praktik GCG,” kata dia.
Adapun untuk PTPN X komisaris yang baru diangkat adalah Priyatmo (komisaris) dan Arvan Rivaldy Raebion Siregar sebagai (komisaris independen). (FIR_SEKPER, CIN_SEKPER)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar