Penguasaan Iptek untuk Menghadapi MEA (Bagian I)
Pertumbuhan ekonomi bagi suatu negara merupakan hal yang sangat penting untuk dicapai karena setiap negara menginginkan adanya proses perubahan perekonomian yang lebih baik dan ini akan menjadi indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara. Percepatan tersebut, mulai dari pembenahan internal dari kondisi perekonomian disuatu negara hingga melakukan kerjasama internasional dalam segala bidang untuk dapat memberikan kontribusi yang positif demi percepatan pertumbuhan ekonomi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya serta ketersediaan modal.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan program kerjasama negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia di bidang ekonomi. Program kerjasama yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini berbeda dengan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. MEA ini menekankan pada pasar tunggal yang terbuka untuk bertransaksi antar negara di Asia Tenggara. Pembentukan pasar tunggal ini akan memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Hambatan batasan negara yang selama ini ada akan tereduksi dengan adanya MEA. Salah satu isu terkait dengan implementasi MEA adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM ini tidak hanya mereka yang bekerja di pemerintahan melainkan juga yang bergelut di dunia usaha, khususnya yang bekerja di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dan informal. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.
Dengan berlakunya MEA 2015, berarti negara-negara ASEAN menyepakati perwujudan intergrasi ekonomi kawasan yang penerapannya mengacu pada persaingan bebas. Pertanyaan yang muncul saat ini adalah sudah siapkah Indonesia menghadapi persaingan di pasar bebas 2015? Apakah sudah siap juga tenaga kerja atau SDM Indonesia untuk bersaing dengan tenaga kerja asing? Sudah seharusnya kita bersiap diri menghadapi ketatnya persaingan di tahun 2015. Indonesia akan membentuk sebuah kawasan terintegrasi yang menjadi pusat ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Guna menyambut era perdagangan bebas ASEAN ini, Indonesia telah membuat regulasi penting yaitu UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung banyaknya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini antara lain mengatur ketentuan umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan Bahasa Indonesia didalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Melalui UU ini pula, pemerintah diwajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional. (Fifi Dwijayanti_NMU, OPI_Corcom)
Number 21 of The Best 30 LKTI 2015
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar