Menjegal Impor Melalui SNI Gula (Bagian I)

Terbit pada Selasa, 23 Juni 2015

Ada banyak cara untuk menjegal datangnya impor, satu diantaranya melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula yang berlaku bulan Juni ini. Seperti apa SNI Gula tersebut?

 

Gardjita Budi, Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementrian Pertanian membenarkan bahwa bulan Juni berlaku SNI Gula. Sehingga dengan adanya SNI Gula yang akan diberlakukan di bulan Juni tidak ada lagi yang namanya gula kualitas rendah, termasuk GKP yang berwarna kuning.

“Maka dengan diberlakukannya (Permentan) GKP yang berwarna kuning sudah tidak bisa beredar lagi dan semua PG sudah bisa melakukan seperti yang tertera dalam SNI,” jelas Gardjita.

  

Seperti yang tertera dalam lampiran Badan Standarisasi Nasional (BSN) disana dijelaskan bahwa untuk gula yang mendapat sertifikat SNI adalah gula (GKP) yang ber-ICUMSA 81-200 IU  untuk kategori GKP kelas I dan 201-300 IU untuk GKP kelas II artinya standarisasi gula ini adalah gula ini ada dua jenis kelas, dan sampai saat SNI ini diberlakukan semua PG sudah siap untuk GKP kelas II. Artinya jika kadar ICUMSA diatas 300 IU atau berwarna kuning dipastikan tidak akan beredar karena tidak ber-SNI.

 

Memang pada saat penandatanganan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP secara wajib ini masih ada di tujuh PG yang belum mampu menghasilkan gula berstandar SNI dari 62 PG yang ada saat ini. Melihat hal tersebut maka Kementerian Pertanian membina 3 PG dan 4 PG dibina oleh Kementerian Perindustrian sehingga mereka mampu menghasilkan GKP sesuai dengan SNI. Sehingga dalam kurun waktu sekitar 2 tahun lebih maka 7 PG tersebut saat ini sudah mampu menghasilkan gula yang ber-SNI.

 

“Jadi sekitar 3 minggu yang lalu kita ada pertemuan di Surabaya, Jawa Timur dengan seluruh PG yang ada. Menurut mereka termasuk yang 7 PG tersebut, saat ini mereka sudah mampu menghasilkan gula yang ber-SNI meskipun saat ini baru kelas II. Maka setelah semua PG bisa melakukannya, maka di awal Juni ini barulah diberlakukannya SNI,” ucap Gardjita.

 

Lebih lanjut, Gardjita mengakui, meski saat ini rata-rata PG-PG yang ada baru bisa untuk kelas II tapi ada beberapa PG sudah ada yang sanggup memenuhi untuk kelas I. Namun tidak menutup kemungkinan sambil berjalan maka kedepannya diharapkan PG-PG sudah sanggup memenuhi untuk yang kelas I.

 

“Sehingga dalam hal ini harus ada perubahan untuk menuju kualitas yang lebih baik lagi. Jika saat diberlakukannya SNI Gula ini rata-rata baru bisa untuk memenuhi standar SNI untuk yang kelas II maka diharapkan ke depan PG-PG bisa memenuhi standar SNI Gula untuk kelas I,” harap Gadjita.

Sumber: Media Pekebunan, edisi 139, Juni 2015, halaman 40-41

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar