Lindungi Mesin Pabrik, PTPN X Urus Akte Izin
Sebagai bentuk persiapan lima pabrik gula untuk Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), PT Perkebunan Nusantara X mengurus akte izin mesin. Memiliki akte izin sangatlah penting, sebab setiap mesin yang ada di dalam pabrik akan dilindungi oleh undang-undang.
Sekretaris P2K3 PTPN X, Legimin mengatakan sesuai dengan perundang-undangan, ada beberapa mesin di dalam pabrik gula yang harus mengantongi akte izin. Mesin-mesin tersebut, antara lain ketel uap, bejana uap, pan masakan, dan beberapa mesin lainnya.
Dengan mengantongi akte izin, sambung Legimin, secara badan hukum, alat atau mesin tersebut sudah berbadan hukum. Dimana, akte izin ini adalah salah satu syarat untuk K3.
"Dengan adanya akte izin, bila ada masalah dengan alat atau mesin tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.
Legimin menjelaskan sebelum mengeluarkan akte izin, alat atau mesin tersebut sudah melalui serangkaian seleksi dan penilaian yang sudah ditentukan oleh pemerintah, mulai dari umur mesin, keselamatan hingga kelayakan untuk beroperasi.
"Saat ini, kami masih mengurus akte izin untuk mesin-mesin di lima pabrik gula," sebutnya.
Lima pabrik gula tersebut adalah PG Kremboong, PG Lestari, PG Meritjan, PG Pesantren Baru, dan PG Ngadiredjo. Masih menurut Legimin, diharapkan kelimanya bisa segera mengantongi sertifikat SMK3. Mengingat, pabrik gula tersebut sudah menerapkan SMK3 dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan. (Siska, VER_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar