Industri Gula Harus Terpadu dengan Perkebunan Tebu
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lagi bisa mengeluarkan izin baru bagi industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu. Hal ini dilakukan oleh BKPM sejak diberlakukannya UU Perkebunan 2014, yaitu dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan pemerintah akan memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta ha. Jumlah tersebut, melebihi kebutuhan lahan untuk sebelas perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 Ha.
“Hal itu juga diungkapkan Presiden Jokowi saat kunjungan ke PG Gempolkrep beberapa hari yang lalu. Dimana, presiden juga mengharapkan agar industri gula terintegrsi dapat segera diwujudkan,” katanya.
Masih menurut Franky, dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. "Sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu," kata dia.
Franky melanjutkan, dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada 2019. (Siska, OPI_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar