Green Day, Sebuah Amal Jariyah (Bagian I)
Implementasi Visi PTPN X
Menjadi Perusahaan Agroindustri Terkemuka yang Berwawasan Lingkungan
Sepenggal judul artikel ini sama dengan nama sebuah group musik rock alternative asal Amerika Serikat. Judul artikel ini memang terinspirasi dari group musik tersebut yang lagu-lagunya sering saya dengarkan ketika teman-teman bagian pengolahan menyanyikannya dengan semangat di kala butuh pelepasan beban pikiran. Grup musik yang didirikan tahun 1987 di Berkeley California ini telah menjual lebih dari 65 juta copy album mereka di seluruh dunia. Green Day telah memenangkan 5 penghargaan Grammy Awards. Sejarah nama Green Day ini dicetuskan setelah mereka hanya bisa duduk seharian dan menghisap ganja. Menghisap ganja katanya bisa melepaskan beban pikiran untuk sementara dan menimbulkan ide-ide kreatif. Namun judul tulisan di atas tidak tercetus ketika saya sedang “fly”, tetapi ketika saya menghadiri pengumuman peringkat PROPER 2013 di Jakarta dan tidak ada satu pabrik gula pun di PTPN X (Persero) yang mendapatkan peringkat hijau.
Untuk judul “sebuah amal jariyah” maksudnya adalah apa yang kita lakukan dalam upaya melestarikan lingkungan merupakan sebuah amal baik bagi keberlangsungan hidup. Amal jariyah adalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di akhirat. Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuatannya ketika di dunia. Apa yang akan kita laksanakan dalam upaya menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan ini adalah sebuah amal jariyah karena anak cucu kita masih bisa melihat indahnya bumi, minimal indahnya PTPN X. Green Day dan amal jariyah ini sejalan dengan yang disampaikan oleh John Elkingstons (John Elkingston.1997 dalam Isa Wahyudi dan Busyra Azheri. 2011. Corporate Social Resposibility: Prinsip, Pengaturan & Implementasi. Malang:Setara Press). Ia menegaskan bahwa suatu perusahaan dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan “Triple P”, yaitu profit, planet and people. Disadari sepenuhnya bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung risiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan perusahan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Pemerintah juga mendukung pelaksanaan Triple P ini dan menuangkannya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” (Isa &Busyra, 2011: 184).Hal ini dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya. Hal ini dilaksanakan oleh PTPN X sebagaimana tercantum dalam visi perusahaan. (Ady Susanto_PG Watoetoelis, OPI_Sekper) <article>
Rank 11 of The Best Twenty Five LKTI 2014
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar