Maximum level reached. You cannot reply to that comment.
 
 

Daftar Harga Pokok Pembelian Minimum di Tingkat Petani

Terbit pada Rabu, 1 Juni 2016

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan HPP atau harga pembelian minimum kepada petani di lapangan, sebagai antisipasi lonjakan harga pangan yang tinggi khususnya menjelang hari raya.

Ada empat komoditas dari 12 komoditas yang ditetap harganya selalu menanjak ketika memasuki masa-masa Puasa dan Lebaran, yaitu beras, gula pasir, bawang merah dan daging. Oleh karena itu, pemerintah pun telah menyiapkan HPP miminum untuk petani yang telah dikoordinasikan secara internal.

"Pemerintah menetapkan referensi harga di tingkat petani Rp15 ribu per kg dan di tingkat konsumen ditargetkan Rp25 ribu per kg. Untuk beras medium pemerintah menargetkan harga di tingkat penati Rp7.300 per kg, sementara di tingkat konsumen Rp9.500 per kg," papar Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (31/5/2016).

Lembong melanjutkan, untuk komoditas gula pasir, di tingkat petani tebu pemerintah menetapkan HPP Rp9.100 per kg, dan di tingkat konsumen Rp12.500 per kg. Jadi pemerintah berupaya supaya dari hasil musim giling 2016 bisa didistribusikan di tingkat konsumen dan menambah stok yang adaa kepada produsen gula.

Sementara itu, untuk daging sapi yang di targetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat Rp80.000 per kg selama Puasa dan Lebaran 2016, pemerintah terus melakukan penambahan stok importisasi daging sapi.

Lembong mengatakan, saat ini sudah terkumpul dari sisi pengadaan dan pemesanan 27.400 ton dari berbagai negara.

"Pemerintah lakukan penugasan Bulog 10.000 ton, Berdikari 5.000 ton dan kerjasama dengan PT Darmajaya (BUMND Pemda DKI Jakarta) 500 ton yang sudah terealisasi 225 ton. Dan masih ada impor dari swasta yang kami perkirakan akan menambah lagi sekitar 20.000 ton," tuturnya. (rzy)

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016/05/31/320/1402573/daftar-harga-pokok-pembelian-minimum-di-tingkat-petani 

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar