BPKP dan Holding Perkebunan Fokus Bahas Pengendalian Internal
Selasa (15/09/2015), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dipercaya menjadi tuan rumah acara yang diprakarsai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan PTPN III (Persero). Acara dengan judul Workshop/Focus Group Discussion Penerapan Sistem Pengendalian Intern tersebut diselenggarakan di Hall Kantor Direksi PTPN X, Surabaya.
Acara ini digagas atas dasar Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 yang menyatakan bahwa BPKP memiliki tugas, antara lain pelaksanaan audit dan pertanggungjawaban akuntabilitas pengeluaran keuangan negara. Selain itu, PTPN III selaku Holding BUMN Perkebunan telah menandatangani MoU dengan BPKP dengan didukung adanya rencana penerapan sistem pengendalian intern di PTPN VII, IX, X, XI, dan XII.
Melalui forum ini, BPKP akan membantu Holding Perkebunan termasuk PTPN X untuk memberikan pedoman dalam menerapkan sistem pengendalian intern dalam perusahaan milik negara. “Jadikan rekan-rekan yang melaksanakan sistem pengendalian intern ini sebagai teman untuk memberikan early warning kepada manajemen atas tindakan yang dilakukan dan memberikan gambaran resiko saat pengambilan keputusan,” ujar Bambang Utoyo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis Jasa Konstruksi dan Perdagangan BPKP dalam sambutannya.
Bambang menyampaikan dalam overview-nya, permasalahan yang dihadapi oleh sistem pengendalian intern perusahaan BUMN saat ini adalah kurangnya komitmen manajemen terhadap pengendalian intern dan sanksinya. Disampaikan juga agar perusahaan menggunakan sistem pengendalian intern berbasis COSO tahun 2013. Dalam COSO 2013 ini, sambung Bambang, control environment merupakan lapisan teratas dan menjadi pondasi terlaksananya sistem pengendalian intern.
Selain penerapan sistem pengendalian intern, pemahaman mengenai pengelolaan risiko perusahaan menjadi suatu keharusan bagi para auditor internal dan auditor eksternal. Apalagi dengan penggunaan risk based audit, di mana auditor diharuskan melakukan pengujian yang lebih mendalam terhadap area-area yang mempunyai risiko terjadinya penyimpangan yang tinggi.
Seperti yang diutarakan oleh Samuel Tuasela, Kepala Urusan Pengawasan Keuangan dan Non Produksi - SPI PTPN X, bahwa sebagai sebuah perusahaan BUMN dimana seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, PTPN X mempunyai kewajiban untuk menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. “Penerapan sistem pengendalian intern yang efektif dan pengelolaan risiko perusahaan secara terpadu menjadi sangat penting, mengingat jumlah aset negara yang dikelola oleh BUMN sangat signifikan,” terangnya.
Untuk PTPN X sendiri, lanjutnya, penerapan sistem pengendalian intern sudah dilakukan sejak lama, tak hanya di Kantor Direksi tapi juga Unit Usaha lainnya. Proses inipun harus dilakukan secara obyektif, sistematis, serta independen, dimana manajemen dan karyawan berperan aktif dalam kegiatan perusahaan. Peran aktif tersebut misalnya dalam hal menilai risiko dan mengevaluasi pengendalian atas kegiatan, serta merumuskan penyempurnaan perbaikan guna membantu mencapai target perusahaan. Untuk itu, iapun berharap dengan penerapan SPI ini, semua lini yang ada mampu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai pengelolaan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (Ver, CND_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar