Bitcoin, Mata Uang Digital yang Sensasional (2)

Terbit pada Kamis, 21 Juli 2016

Berbeda dengan mata uang pada umumnya, Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik berupa kertas atau koin yang dicetak karena itu Bitcoin merupakan mata uang alternatif. Beberapa negara melarang penggunaan Bitcoin. Namun, hal itu tidak menyurutkan penggunanya diseluruh dunia untuk melakukan transaksi. Potensi anonimitas, anti inflasi, dan tidak dapat dibekukan oleh lembaga/institusi merupakan daya tarik bagi penggunanya.

Bitcoin memiliki satuan yang disebut Bitcoin yang dituliskan dengan simbol BTC, XBT, BitcoinSign.svg. Pecahan dalam Bitcoin dalam satuan miliBitcoin (mBTC), microBitcoin (µBTC) atau biasa disebut juga sebagai bit dan satoshi. Seperti nama pembuatnya, satoshi merupakan satuan terkecil dari Bitcoin yang merepresentasikan 0.00000001 BTC (seperseratus juta BTC)

Hingga triwulan pertama 2016, jumlah merchant (pedagang/toko) yang menerima Bitcoin diseluruh dunia telah menembus angka lebih dari 150.000 merchant. Bitcoin juga dapat ditukarkan dengan mata uang resmi negara di dunia melalui merchant-merchant khusus penukaran yang disebut Bitcoin exchanges, dengan rate layaknya valuta asing yang berubah-ubah mengikuti permintaan pasar. Nilai tukar Bitcoin pertama kali pada tahun 2009, yaitu US$1 = 1,309.03 BTC, nilai itu dihasilkan dari perhitungan biaya listrik yang dihasilkan dari komputer yang meng-generate Bitcoin. 7 tahun setelahnya, Bitcoin dihargai sebesar 1 BTC = US $ 667,09. Hanya dalam kurun waktu tersebut rate Bitcoin meningkat ribuan persen dari awal ketika diluncurkan.

Di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai UU Nomor 6 tahun 2009. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ditandai dengan banyaknya merchant-merchant lokal bermunculan yang menyediakan jasa penukaran maupun merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat bayar. Menurut kabar, sudah terdapat restoran yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Bahkan, sudah tersedia ATM Bitcoin khusus untuk menukarkan Bitcoin ke rupiah dan sebaliknya. Rate Bitcoin dalam rupiah pada saat tulisan ini ini dibuat sebesar 1 BTC = Rp 8.737.865.85, angka yang cukup fantastis bahkan melebihi nilai tukar mata uang asing semacam Euro maupun Dollar.

Meskipun di beberapa negara Bitcoin terkesan dibiarkan dan bahkan sudah ada yang dilarang, berita terbaru mengkabarkan bahwa Bitcoin telah diumumkan sebagai alat pembayaran yang sah di beberapa negara, semisal Jepang dan Luxemburg. Inggris pun menyetujui untuk menggelontorkan USD 14,6 Juta untuk membangun lembaga penelitian yang terfokus pada pengembangan mata uang digital dan meyakini teknologi Bitcoin dapat merevolusi dunia, seperti halnya internet.

Dari uraian diatas, Bitcoin memiliki potensi untuk dapat menjadi salah satu alternatif uang masa depan. Namun, bayang-bayang ilegal juga tidak dapat dihiraukan begitu saja. Bagi beberapa kaum risk taker, Bitcoin bisa menjadi media investasi yang cukup menggiurkan. Seiring dengan semakin berkembangnya pengguna Bitcoin dan semakin dekatnya peredaran Bitcoin ke angka maksimal 21 juta, maka untuk penggemar online shopping, khususnya online shoppers antar negara, bitcoin bisa menjadi alternatif mata uang yang bebas fee transaksi, bebas pajak, dan tidak terlalu beresiko saat mengekspose data diri di internet.

Selanjutnya, apakah Anda tertarik ingin mencoba bertransaksi dengan Bitcoin?

Sumber :

 http://money.cnn.com/infographic/technology/what-is-bitcoin/

 https://forumbitcoin.co.id/

 http://blog.bitcoin.co.id/

(VIP_Sekper, VER_Sekper)

Posted in Artikel

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar