APTRI Keberatan HPP Gula Rp 8.900 Per Kg

Terbit pada Rabu, 27 Mei 2015

JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyesalkan penetapan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel atas harga patokan petani (HPP) untuk gula tahun ini sebesar Rp 8.900 per kilogram (kg). Pasalnya, harga tersebut dianggap belum dapat memberikan keuntungan pada petani karena hanya naik Rp 400 dari HPP gula 2014 sebesar Rp 8.500 per kg.

“Sebetulnya kami menginginkan HPP di atas itu. Namun mau bagaimana lagi, kami tidak mampu berbuat apa-apa,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI, Soemitro Samadikoen, Sabtu (23/5).

 

Ia mengungkapkan, APTRI telah menyampaikan usulan dengan pertimbangan memberikan keuntungan petani. Ini karena sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan HPP gula 2015 sebesar Rp 9.750 per kg atau memberikan keuntungan pada petani sekitar 10 persen kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

Ia menilai, penetapan HPP gula 2015 yang ditetapkan menteri perdagangan tidak mencerminkan keinginan petani tebu. Karena dengan HPP Rp 8.900 per kg, petani belum mendapatkan keuntungan jika dengan rendemen rata-rata tujuh persen, kecuali dengan hitungan rendemen di atas 7 persen.

 

“Kalau menurut Ditjen (Direktorat Jenderal) PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan, dengan HPP tersebut sudah mendapatkan keuntungan Rp 500 per kilogram saya tidak setuju,” ucapnya.

 

Ia menyampaikan, rendemen pabrik gula tebu saat ini masih rendah. Buktinya, terjadi negosiasi yang alot antara petani dengan pabrik gula.

 

Menurutnya, pendapatan 4,5 kg gula dari satu kuintal itu kurang dari rendemen 7 persen. Jika rasio satu hektare mendapatkan 1.000 kuintal tebu, petani hanya mendapatkan Rp 45 juta dengan asumsi harga gula sebesar Rp 10.000 per kg.

 

“Kalau HPP Rp 8.900 bisa mendapatkan untung, darimana menghitungnya,” ucapnya.

 

Ia memberikan gambaran, misalnya kalau HPP gula Rp 9.000 saja, petani hanya mendapatkan 40 juta. Sementara itu, biaya pokok produksi petani antara Rp 43-48 juta per hektare.

 

Soemitro pun mengingatkan pemerintah agar menjaga pasar gula tebu ini sebaik-baiknya sehingga tetap sehat untuk menopang HPP gula yang masih rendah. Artinya, pemerintah menjaga pasar gula tebu ini dari rembesan gula rafinasi dan gula impor ilegal.

 

Produksi Meningkat

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina mengatakan, setelah ditelaah dan dirapatkan di kantor Kementerian Perekonomian, pemerintah akhirnya menetapkan HPP gula 2015 sebesar Rp 8.900 per kg dengan perhitungan rendemen rata-rata 7,95 persen.

 

“Jadi, perhitungan HPP tersebut dengan rata-rata rendemen 7,95 persen,” ujarnya.

 

Ia mengemukakan jika HPP gula tebu terlalu tinggi pun dikhawatirkan konsumen akan dirugikan. “Dengan HPP tersebut, kami pun mendorong agar produksi gula lebih meningkat dan efesien,” katanya.

 

Srie menyebutkan, dengan HPP Rp 8.900 per kg, rata-ata keuntungan petani kurang lebih Rp 500 per kg. Itu keuntungan petani rata-rata per kg dengan angka rendemen 7,95 persen.

Sumber: http://news.viva.co.id/nusantara/sinar-harapan/150525001-aptri-keberatan-hpp-gula-rp-8-900-per-kg4

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar