Tak Jual Gula ke Pedagang, PTPN Pilih ke Bulog untuk Stabilisasi Harga

Terbit pada Senin, 13 Juni 2016

SELURUH jajaran pabrik gula di lingkungan BUMN telah memutuskan tidak menjual gula hasil produksi miliknya di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Produksi gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bakal dijual ke Perum Bulog dengan harga Rp10.500 per kilogram.

”Kami sudah bertemu direksi Bulog. Dalam satu pekan ini direalisasikan penjualan gula milik pabrik gula BUMN sebesar 11.200 ton ke Bulog di harga Rp10.500 per kilogram, sehingga setelah digelontorkan ke pasar harga bisa turun ke level Rp12.000-12.500 per kilogram. Ini semua untuk stabilisasi harga. Jadi perlu saya tegaskan bahwa kami tidak menjual gula ke pedagang yang bisa memainkan harga, tapi ke Perum Bulog yang memang sudah ditugasi untuk melakukan stabilisasi harga,” ujar Koordinator BUMN Gula, Subiyono.

Subiyono mengatakan, semua produksi gula BUMN pada tahun ini tidak ada yang dijual di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Gula produksi BUMN hanya keluar untuk operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan harga Rp11.750-12.000 per kilogram.

”Semua gula milik BUMN tidak akan dijual ke pedagang gula meskipun dalam situasi seperti saat ini kami bisa mengambil keuntungan yang besar jika menjual harga gula, misalnya hingga Rp13.500 per kilogram. Meski pedagang juga terus menawar dan mendesak untuk membeli gula kami, kami tidak akan menjualnya. Satu kilogram pun gula produksi kami tahun ini belum dijual. Kami hanya mengeluarkan gula untuk operasi pasar dan dalam satu pekan ini dikeluarkan dari gudang untuk dijual ke Bulog,” ujar Subiyono.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN X, M Sulton menambahkan, produksi di pabrik gula (PG) terdiri atas dua bagian, yaitu gula milik PG dan gula milik petani. Porsinya sekitar 30 persen gula milik PG dan 70 persen gula milik petani. Skema ini merupakan wujud dari sistem bagi hasil antara PG dan petani di mana PG menggilingkan tebu milik petani.

Untuk gula yang menjadi bagian petani, menjadi hak milik sepenuhnya mereka. Pabrik gula tidak bisa mengintervensi ke mana dan pada tingkat harga berapa petani akan menjual gulanya. Di beberapa lokasi, pedagang membeli gula milik petani di atas Rp13.250 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen pasti lebih mahal lagi.

”Padahal, sebelum Ramadan, dalam pertemuan sebelumnya antara produsen, pedagang, dan pemerintah, telah disepakati pedagang gula tidak membeli gula petani di atas harga Rp 12.000 per kilogram. Komitmen pedagang dalam hal ini dipertanyakan,” jelas Sulton.

Posted in Press Release

Terdapat 0 komentar