Perluas Lahan Tebu, PTPN X Jalin Kerjasama dengan Kejati Jatim

Terbit pada Selasa, 22 September 2020

Guna menjaga pasok tebu yang cenderung kian berkurang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X terus berupaya melakukan perluasan lahan tebu. Salah satunya melalui kerjasama sewa lahan milik Kejaksaan Agung Jawa Timur. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian sewa oleh Direktur PTPN X, Aris Toharisman dan Kepala Kejaksaa Tinggi Jatim, Mohamad Dofir, Senin (21/9). Lahan yang disewa seluas 47 Ha berlokasi di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Kerjasama sewa lahan ini berlangsung selama lima tahun hingga 20 September 2025. Nantinya, lahan ini akan ditanam tebu yang pengelolaanya ditangani langsung oleh Pabrik Gula (PG) Gempolkrep. PTPN X menargetkan mampu memproduksi 3.384 ton setiap kali masa panen, yang nantinya akan digilingkan di PG Gempolkrep.

“Adanya kerjasama ini tentunya akan menambah jumlah luasan lahan dari PTPN X, yang akan berdampak pada peningkatan ketersediaan tebu giling untuk PG PTPN X,” terang Aris Toharisman.

Aris optimis bahwa target-target on farm pada lahan ini akan tercapai. Tercapainya target tersebut juga akan meningkatkan target produksi PG Gempolkrep. Ini juga didukung dengan evaluasi dan perbaikan pabrik yang kontinyu guna menekan losses dan meningkatkan efisiensi proses.

Aris juga mengharapkan agar seluruh perusahaan gula di Jawa Timur terus mengembangkan area tebu, mengingat tren penyusutan area terus berlangsung yang kemudian akan berdampak terhadap berkurangnya produksi gula di Jawa Timur. (CIN_Sekper, PUT_Sekper)

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar