Penerapan Strategi STP (Segmenting, Targeting, and Positioning) untuk Mereduksi Bargaining Position of Supplier Petani bagi Pengembangan Tebu di Madura (Bagian I)

Terbit pada Jumat, 16 Mei 2014

Strategi STP

Strategi STP pada dasarnya digunakan untuk memposisikan suatu merek dalam benak konsumen sedemikian rupa sehingga merek tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang berkesinambungan. Dalam kasus ini, penulis mencoba mengaplikasikannya kepada pihak lain yang memiliki pengaruh bagi keberlangsungan perusahaan sesuai pengelompokan Five Force Model oleh Michael E. Porter, yaitu sisi supplier (petani) pabrik gula untuk memasukkan citra positif pada benak masyarakat petani Madura tentang bertanam tebu. Ada tiga elemen dalam strategi pemasaran yaitu segmenting, targeting dan positioning:

  • Segmenting: Adalah upaya memetakan pasar (sasaran program) dengan memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan di antara mereka. Pemilahan ini bisa berdasarkan usia, tempat tinggal, penghasilan, gaya hidup, atau bagaimana cara mereka mengkonsumsi produk.
  • Targeting: Setelah memetakan pasar (sasaran program), tahap targeting seperti namanya adalah membidik kelompok konsumen mana yang akan kita sasar.
  • Positioning: Apabila target pasar (sasaran program) sudah jelas, positioning adalah bagaimana kita menjelaskan posisi produk kepada konsumen. Apa beda produk kita dibandingkan kompetitor dan apa saja keunggulannya. Menurut Don E.Schwitz, positioning adalah bagaimana untuk meningkatkan sekaligus menempatkan produk yang kita buat terhadap pesaing kita dalam pikiran konsumen, dengan kata lain positioning dipakai untuk mengisi dan memenuhi keinginan konsumen dalam kategori tertentu.

 

 

Aplikasi Strategi STP pada Masyarakat Petani (Supplier) Madura

Segmenting

Secara umum, masyarakat Madura memiliki usaha pertanian yang dibagi menjadi beberapa kelompok utama, yaitu :

  • Rumah tangga usaha pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah,
  • Perusahaan berbadan hukum adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Contoh bentuk badan hukum: PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIP Pemda.

 

Di samping pengelompokan berdasarkan jenis usaha, penulis juga mengelompokkan pertanian di Madura berdasarkan geografi wilayah persebaran:

 

Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah usaha pertanian di Kabupaten Bangkalan sebanyak 140.671dikelola oleh rumah tangga, sebanyak 19 dikelola oleh perusahaan pertanian berbadan hukum dan sebanyak 3 dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum.

Kecamatan Kokop, Kecamatan Galis, dan Kecamatan Geger merupakan tiga Kecamatan dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 13.781 rumah tangga, 13.624 rumah tangga, dan 13.436 rumah tangga.

Sementara itu, jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian selain perusahaan dan rumah tangga di Kabupaten Bangkalan untuk perusahaan sebanyak 19 unit dan lainnya 3 unit. Jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak berlokasi di Kecamatan Tanjung Bumi yaitu sebanyak 6 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga usaha pertanian terdapat di Kecamatan Tragah, yaitu sebanyak 2 unit dan Kecamatan Geger, yaitu sebanyak 1 unit.

 

Dari tabel hasil sensus pertanian 2013, dapat diketahui bahwa terdapat 160.999 unit Rumah Tangga Usaha Pertanian dan 11 perusahaan pertanian yang tidak berbadan hukum. Adapun 3 kecamatan yang memiliki Rumah Tangga Usaha Pertanian, yaitu Ketapang (18214 unit), Kedungdung(17367 unit) dan Caplong (15308 unit).Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah usaha pertanian di Kabupaten Pamekasan sebanyak 143.120 dikelola oleh rumah tangga, sebanyak 11 usaha dikelola oleh perusahaan pertanian berbadan hukum dan 10 usaha dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum. Kecamatan Batumarmar, Proppo, dan Palengaan merupakan tiga Kecamatan dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 16.665 rumah tangga, 15.463 rumah tangga, dan 14.922 rumah tangga. Sementara itu jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian selain perusahaan dan rumah tangga di Kabupaten Pamekasan untuk perusahaan sebanyak 11 unit dan lainnya 10 unit.

 

Targeting

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pada bagian segmenting, dapat diketahui bahwa segmen yang memiliki potensi besar adalah segmen rumah tangga usaha pertanian. Maka dari itu, dalam karya tulis ini, penulis menyarankan bahwa sebaiknya perusahaan pengolahan tebu membidik segmen rumah tangga usaha pertanian sebagai basis mitra kerjasama untuk memproduksi tanaman tebu. Adapun beberapa keuntungan memilih segmen ini :

  1. Memiliki jumlah yang sangat besar. Hampir di setiap kecamatan di pulau Madura pertaniannya didominasi oleh Rumah Tangga Usaha Pertanian
  2. Belum berbentuk usaha hukum. Perusahaan yang telah berbadan hukum tentunya akan memiliki rantai bisnis yang kompleks dan ketergantungan terhadap komoditas tertentu yang tinggi, hal ini menyebabkan sulitnya peralihan komoditas pertanian yang semula menjadi komoditas tebu. Sebagian besar, rumah tangga usaha pertanian belum memilki perusahaan berbadan hukum, hal ini akan memperlebar untuk proses persuasi peralihan menuju komoditas pertanian tebu
  3. Lebih banyak didominasi oleh komunikasi informal. Dalam tatanan masyarakat Madura, sistem interaksi antar masyarakatnya berbentuk primordial dan berdasarkan opinion leader setempat, terutama dari kalangan agamis. Rekomendasi dari kalangan pesantren akan mempunyai andil dalam proses persuasi masyarakat, termasuk Rumah Tangga Usaha Pertanian

 

Meskipun dengan beberapa pertimbangan di atas, namun peneliti juga tetap menaruh perhatian pada beberapa hal yang mungkin berpotensi menjadi kendala dalam proses peralihan menuju komoditas tebu. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah tepat agar program peralihan berjalan efektif. (Afian Febrianto_RS Toeloengredjo, OPI_Sekper)

 

Terdapat 2 komentar

tipepedia said on May 07, 2016
kereenn nihh sip
Doni Agustian said on May 07, 2016
ijin copas buat tugas <a href="http://www.tipepedia.com/2016/04/strategi-pemasaran-stp.html">targeting pemasaran</a> pak