Dukung Energi Terbarukan, Pemanfaatan Bioetanol Harus Konsisten

Terbit pada Jumat, 5 Desember 2014

SURABAYA, 4 Desember 2014 - Pelaku usaha bioetanol berharap pemerintah konsisten dalam melaksanakan perintah pewajiban (mandatory) pemanfaatan bioetanol sebagai campuran bahan bakar kendaraan. Selama ini, kebijakan mandatory bioetanol dinilai masih setengah-setengah.

 

"Padahal, potensi bioetanol Indonesia sangat besar. Lagipula, pemanfaatan bioetanol bisa mengurangi beban impor minyak yang selama ini membuat neraca perdagangan kita defisit," ujar Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) Subiyono.

 

PTPN X mempunyai pabrik bioetanol melalui anak usahanya, yaitu PT Energi Agro Nusantara (Enero). Bioetanol produksi Enero sudah diekspor ke Filipina sebesar 4.000 kiloliter (KL) dan ke Singapura sebesar 12.000 KL. "Saat ini, kami terus melakukan negosiasi dengan beberapa pembeli lain dari luar negeri, di antaranya dari Taiwan dan ada pembeli lain dari Filipina," kata Subiyono.

 

Meski diminati pasar ekspor, justru pasar dalam negeri minim peminat. Pertamina yang diharapkan menjadi pelopor pencampuran bahan bakar minyak dengan bioetanol ternyata hanya membeli dalam jumlah sangat minim.

 

"Kebijakan mandatory selama ini belum berjalan optimal. Tapi kami optimistis pemerintahan baru punya komitmen untuk terus mendorong energi baru terbarukan, termasuk bioetanol, di tengah menipisnya cadangan energi fosil seperti minyak," kata Subiyono.

 

Dia mencontohkan, di luar negeri, pewajiban pemanfaatan bioetanol untuk bahan bakar kendaraan sudah sangat besar. Brazil, misalnya, sudah menggunakan pencampuran 85% (E-85) bioetanol ke dalam bahan bakar kendaraan untuk mengurangi ketergantungan pada minyak. Sementara Thailand sudah mulai mengarah dari pewajiban pencampuran bioetanol sebesar 10% menjadi 20%. Filipina juga gencar mencanangkan mandatory blending bioetanol sebesar 10%.

 

Adapun di Indonesia, kebijakan pencampuran bioetanol masih setengah hati. Regulasi sudah ada, namun belum benar-benar dilaksanakan. Kini yang terbaru, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi wajib dicampur dengan minimal 1% bioetanol mulai Januari 2015. Dengan asumsi konsumsi premium saja yang setahun bisa mencapai sekitar 32 juta KL, maka dibutuhkan 320.000 KL bioetanol.

 

Itu belum termasuk pencampuran BBM nonsubsidi yang harus dicampur dengan minimal 2% bioetanol mulai Januari 2015. Secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri ESDM tersebut, pemanfaatan akan ditingkatkan menjadi 5% pada 2020 untuk bahan bakar bersubsidi dan 10% untuk bahan bakar nonsubsidi.

 

“Ini dapat mendorong investasi pabrik bioetanol baru menjadi bergairah. Sungguh betapa besar penghematan yang bisa dilakukan oleh negara. Devisa yang selama ini hilang untuk impor minyak dan mata rantainya bisa bermanfaat bagi masyarakat di dalam negeri," kata Subiyono.

 

Harga Bioetanol

 

Sekretaris Perusahaan PTPN X M. Cholidi menambahkan, harga pembelian bioetanol di dalam negeri sedikit membaik. Harga indeks pasar (HIP) untuk bahan bakar nabati (BBN) termasuk bioetanol mengacu pada harga publikasi Argus untuk Thailand ditambah 14%, lebih tinggi dari sebelumnya yang ditetapkan Argus ditambah 5%. Dengan harga baru itu, jika dirupiahkan, bioetanol bakal dibeli berkisar Rp 9.000-9.400 per liter bergantung nilai tukar rupiah.

 

"Ini cukup menarik bagi industri bioetanol. Apalagi jika mandatory pencampuran bioetanol benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

 

Cholidi mengatakan, mencampur bioetanol ke BBM yang jadi bahan bakar kendaraan lebih mudah dibanding mencampurnya dengan biodisel. Untuk biodisel perlu perlakuan khusus agar homogen. "Mesin-mesin kendaraan juga tidak masalah," ujarnya.

 

Dia berharap pemerintah konsisten mendorong pemanfaatan bioetanol. Industri otomotif juga diharapkan bisa mendukung. "Ada mobil yang diproduksi di Indonesia bahkan sudah diekspor ke Brazil dengan spesifikasi mesin untuk bahan bakar 90%-100% bioetanol. Di sini kita masih berkutat pemanfaatan bioetanol sebesar 1%," ujar Cholidi.

 

Untuk diketahui, pabrik bioetanol milik PTPN X berada terintegrasi dengan Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto, Jawa Timur. Produksi bioetanolnya adalah yang berkualitas tinggi dengan tingkat kemurnian hingga 99,5 persen yang sangat ramah lingkungan dan memiliki angka oktan tinggi, yaitu RON (Research Octane Number) 117.

 

Kapasitas produksi pabrik bioetanol itu mencapai 30.000 kiloliter per tahun. Bioetanol itu diolah dari limbah cair tebu alias tetes tebu (molasses). Sekitar 120.000 ton tetes tebu untuk bahan baku bioetanol disuplai dari pabrik gula milik PTPN X.

 

Bietanol sendiri merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang ramah lingkungan. Bioetanol juga relatif tidak membawa polutan, kecuali CO2 dan air. "Kelebihan lainnya, tentu saja karena bioetanol ini produk energi baru terbarukan serta bahan bakunya melimpah," pungkas Cholidi.

 

Posted in Press Release

Terdapat 0 komentar